Group Facebook Viktor lerik (veki lerik) bebas bicara bicara bebas (VLBBBB) telah menjadi yang terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hari ini. Entah mengapa, hampir semua netizen (warga net) atau pengguna media sosial, khsusnya di NTT semakin tertarik dan terobsesi menjadi anggota group VLBBBB. Buktinya, kini total anggota group itu telah mencapai 289.230 dari total 4,9 juta penduduk NTT. Konon, group ini disinyalir dibuat pemilik atau adminnya, Veki Lerik kala bertarung menjadi anggota DPRD NTT.
Baca juga: CAFE J20, MAGNET BARU WISATA KULINER OESAPA
Baca juga: CAFE J20, MAGNET BARU WISATA KULINER OESAPA
Saat itu, Veki-sapaan karibnya menggunakan group buatannya itu untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan para pendukung dan simpatisannya hingga berhasil duduk di ‘El Tari’. Itu kata teman saya, yang juga orang dekat ‘Kakak Veki’.
Hampir setiap menit VLBBBB selalu mendapat kiriman informasi oleh anggotanya. Apresiasi bagi mereka yang membagikan postingan yang menyejukkan hati; membagikan pengalaman dan cerita pribadi, serta yang iseng mengirim postingan bernada guyon untuk jadi bahan tertawaan dan lainnya. Namun, sangat disayangkan, ada juga yang membagikan informasi hoax, saling bully, fitnah, ancaman serta ujaran kebencian.
https://www.google.co.id
Baca juga: MENANTI NETRALITAS BIROKRAT KITA
Belum lagi ada yang kemudian memosting kegiatannya; narsis hingga numpang tenar di VLBBBB. Jika tidak diwaspadai dan diantisipasi, maka postingan ‘nakal’ netizen di group ini bisa saja di bawah ke ranah hukum. Terakhir, melalui postingan di VLBBBB, salah seorang warga Kota Kupang berinisial MYM (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mengancam bakal mengebom Transmart Kupang, sehari setelah diresmikan 2 Maret lalu. Kala itu, transmart memang heboh di jagat media sosial Kupang. Status yang ditulis MYM menggunakan akun bernama Lymor Beitenis Lahoan. Isi tulisan itu berbunyi, "Sekarang semua status mengarah pada Transmart kamu tunggu besok b (saya) pi (pergi) pasang bom di Transmart dulu ew (ya)" demikian seperti dikutip dari http://www.mediaindonesia.com, Selasa (6/3).
Baca juga: DEBAT PILGUB NTT, KELOR JADI VIRAL, MENGAPA HARUS MALU?
Fenomena itu kemudian menjadi kontroversi. Beragam pendapat facebookers tak terbendung, ramai di VLBBBB. Ada yang menganggap pelaku hanya sebatas iseng, tapi ada yang menginginkan pelaku sebaiknya dikenakan sanksi oleh pihak kepolisian. MYM seperti menemui petaka karena hal yang dikira iseng, lantas membuatnya menikmati ribuan malam di istana yang tak pernah ia mimpikan. Betapa tidak, atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang IT Nomor 11 Tahun 2008 diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.
Baca juga: KEBIASAAN BURUK MAHASISWA RANTAU DI KUPANG BIKIN NGAKAK
Belum lagi ada yang kemudian memosting kegiatannya; narsis hingga numpang tenar di VLBBBB. Jika tidak diwaspadai dan diantisipasi, maka postingan ‘nakal’ netizen di group ini bisa saja di bawah ke ranah hukum. Terakhir, melalui postingan di VLBBBB, salah seorang warga Kota Kupang berinisial MYM (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mengancam bakal mengebom Transmart Kupang, sehari setelah diresmikan 2 Maret lalu. Kala itu, transmart memang heboh di jagat media sosial Kupang. Status yang ditulis MYM menggunakan akun bernama Lymor Beitenis Lahoan. Isi tulisan itu berbunyi, "Sekarang semua status mengarah pada Transmart kamu tunggu besok b (saya) pi (pergi) pasang bom di Transmart dulu ew (ya)" demikian seperti dikutip dari http://www.mediaindonesia.com, Selasa (6/3).
Baca juga: DEBAT PILGUB NTT, KELOR JADI VIRAL, MENGAPA HARUS MALU?
Fenomena itu kemudian menjadi kontroversi. Beragam pendapat facebookers tak terbendung, ramai di VLBBBB. Ada yang menganggap pelaku hanya sebatas iseng, tapi ada yang menginginkan pelaku sebaiknya dikenakan sanksi oleh pihak kepolisian. MYM seperti menemui petaka karena hal yang dikira iseng, lantas membuatnya menikmati ribuan malam di istana yang tak pernah ia mimpikan. Betapa tidak, atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang IT Nomor 11 Tahun 2008 diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.
Baca juga: KEBIASAAN BURUK MAHASISWA RANTAU DI KUPANG BIKIN NGAKAK
Bagi saya, apa yang dialami MYM harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, karena fenomena serupa bisa saja kembali terulang. Kita tidak ingin apa yang menimpa MYM kemudian terjadi atas diri kita. Jika kita semua tidak mengontrol jari kita saat paketan data kita lagi full; kita bebas menulis apa saja tiap menit dan memosting di group itu, maka itu lagi-lagi akan jadi petaka. Saya ingin mengajak pembaca semua untuk menyimak apa yang di tulis ‘kaka veki’ dalam deskripsi Group Facebook itu. Pesannya begini: " Viktor lerik ( veki lerik ) bebas bicara bicara bebas " adalah tempat teman-teman fb bisa bertukar informasi apa saja dan bisa berdebat apa saja karena kita semua pasti berbeda pandang tentang apa saja, apalagi kalau sudah menyangkut politik. Tetapi, mohon supaya tidak menyinggung dan menghina secara SARA atau memaki maki memakai kata kata kotor, konten porno, karena apapun perbedaan kita maka akan sangat bagus kalau kita tetap bersatu, bersaudara, berteman.”
Saya kira ini seruan moral bagi setiap anggota VLBBBB, karena bagaimanapun jika kita salah memosting, maka bisa saja akan merugikan diri sendiri. Apalagi, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) siap menjadi jerat yang mematikan bagi kita semua. Jika terbukti bersalah, sudah pasti kita akan nginap di rumah berjeruji besi. Untuk itu, patut kita waspadai, jangan sampai kita menjadi korban berikutnya dari apa yang kita posting di public maupun di VLBBBB. Kiranya, postingan kita di VLBBBB tidak mejadi petaka bagi kita sendiri. Salam

0 Comments