Subscribe Us

header ads

Gubernur Ini Heran, ASN Diminta Netral Tapi Ikut Memilih

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut berkampanye atau mempersuasi masyarakat untuk memilih calon tertentu bakal dijerat dengan peraturan ASN maupun UU Pemilu. Meski demikian ASN berhak ikut memilih calon kepala daerah (gubernur-bupati), maupun pemilihan anggota legislatif maupun Presiden.
Hal ini kemudian mengundang tanya Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Frans Lebu Raya. Menurutnya, jika ASN tidak diperkenankan melakukan politik praktis mengapa ASN lantas ikut memilih. “Bagaimana ASN mengetahui visi, misi dan program kerja calon kepala daerah dan memilihnya, jika tidak diperkenankan ikut menyaksikan kampanye,” tanya Frans saat meresmikan Gedung Student Center Undana, Selasa (28/3) di Undana.

Gubernur NTT, Frans Lebu Raya. Sumber: jpnn.com
Gubernur yang sebentar lagi meletakkan jabatan dua periode itu menambahkan, jika demikian, ASN hanya ‘gelap mata’ dalam memilih kepala daerah tanpa mengetahui latar belakang, rekam jejak serta visi seorang calon pemimpin. Gubernur kemudian mengatakan, jika demikian ASN pun harus sama dengan TNI/Polri.
Meski demikian, dirinya hanya mencoba mengungkapkan apa yang dipahaminya, tanpa harus mengikuti alur pemikirannya. Hal ini dikarenakan aturan perundang-undangan telah jelas memperbolehkan ASN ikut memilih calon kepala daerah. Untuk diketahui, peresmian gedung SC ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh gubernur, disaksikan Rektor Undana, Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Si., Ph. D, dan sejumlah pimpinan Undana yang hadir. (rfl)

Post a Comment

0 Comments