Oleh: Refael Molina
Penulis: Alumnus UKAW Kupang
Sebentar lagi pesta demokrasi akan
dihelat dalam Pemilihan Kepala Daearah (Pilkada) tahun 2018. Sebanyak 171
daerah akan memilih kepala daerahnya masing - masing. 171 daerah itu terdiri
dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Perhelatan Pilkada pun menjadi
kesempatan emas bagi para pengguna media sosial (medsos) untuk mengampanyekan
jagoan mereka. Pelaksanaan Pilkada
serentak tahun 2018 diharapkan mampu membawa iklim demokrasi Indonesia ke arah
yang lebih baik, karena disinyalir pelaksanaan Pilkada serentak 2016 menyisakan
sejumlah masalah yang mempengaruhi tingkat demokrasi di Indonesia.
Jika dikaitkan dengan menjamurnya
media-media sosial akhir-akhir ini, maka politik yang dibangun dalam 'iklim'
demokrasi memaksa setiap pengguna menggunakan media sosial sebagai wahana
menyampaikan usul, saran, gagasan maupun kritikannya secara nyata. Pun demikian,
tak semua pengguna memanfaatkan kemajuan teknologi ini pada tempat yang tepat.
Ilustrasi
Seperti
dilansir dari KompasTekno dari BGR, Rabu
(7/2/2018), facebook, misalnya, dalam
laporan terbarunya menyebut, terdapat 200 juta akun facebook palsu dan atau duplikat beredar dan ditemukan pada
akhir 2017. Beberapa negara termasuk Indonesia, Filipina dan India bahkan
memiliki jumlah akun palsu tertinggi. Sementara, perbedaan akun palsu dan duplikat Pengguna aktif bulanan Facebook per
Januari 2018 di Indonesia mencapai 130 juta, sejajar dengan Brazil yang berada
dibawah Amerika Serikat. Lebih lanjut, facebook menjelaskan bahwa
estimasi jumlah akun fiktif atau duplikat ini didasarkan dari tinjauan internal
terhadap sejumlah akun sample. Pada
titik ini, facebook sendiri belum lama ini mengakui bahwa ledakan media sosial menimbulkan ancaman potensial
terhadap demokrasi (https://dunia.tempo.co,
tanggal 23 Januari 2018). Tidak berlebihan, jika saya mengatakan bahwa
munculnya hoax, fitnah, ujaran kebencian, kampanye hitam (black campaign) guna
menjatuhkan lawan politik diduga disebarkan akun-akun palsu tersebut. Saya
percaya sebagian dari kita pernah melihat postingan-postingan oleh akun palsu
atau beradu argumentasi langsung dengan penggunanya. Hasilnya, saya kira, tidak
banyak yang diperoleh kecuali kesal, geram bahkan marah dengan
postingan-postingan tak berbobot mereka. Pada titik ini, disadari atau tidak, akun-akun
palsu itu pun tengah mengepung dan mengancam kemajuan proses demokrasi kita.
Hal ini tentu akan memengaruhi
Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS)
pada bulan September 2017 lalu, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2016
mencapai angka 70,09 dalam skala 0 – 100. Angka ini mengalami penurunan 2,73
poin dibandingkan dengan angka IDI tahun sebelumnya. Capaian IDI tahun 2016
berada pada kategori “sedang” dimana klasifikasi tingkat demokrasi
dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu “baik” (indeks > 80), “sedang”
(indeks 60 – 80), dan “buruk” (indeks < 60). (sidumath.com/Kamis (8/3/2018)).
Belum lagi, hal ini akan memengaruhi posisi
demokrasi kita yang kini bertengger di urutan ke-3 dunia. Sebagai bentuk
pencegahan adanya aktivitas pengguna akun palsu di facebook, dalam laporan Ubergizmo,
Sabtu (15/4/2017), Manajer Tim Perlindungan dan Pemeliharaan Shabnam Shaik
mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah awal dengan memperbaiki sistem
pengenalan akun-akun palsu dengan mengidentifikasi pola aktivitas akun
tersebut.
Sistem
tersebut akan mendeteksi adanya unggahan berulang terkait satu konten atau
banyaknya jumlah pesan yang dikirimkan oleh akun tersebut. Di lain sisi, peran pihak
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun penyelenggara pemilu dalam hal ini
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk memantau proses demokrasi yang akan
berlangsung. Kita patut bersyukur karena sanksi secara tegas telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pun demikian, yang terpenting adalah kesadaran semua masyarakat Indonesia agar terlibat
secara aktif dalam proses demokrasi tanpa memanfaatkan akun-akun palsu untuk menjadi
sarana penyebar hoax, fitnah,
ujaran kebencian (hate speech) serta kampanye hitam (black campaign) bagi lawan
politik. Dengan demikian proses Pilkada di
Indonesia tahun ini dapat berjalan dengan baik, terbuka, adil dan jujur demi menghasilkan pemimpin yang mampu mengemban amanat rakyat dan
mendatangkan kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat banyak.***


0 Comments