Subscribe Us

header ads

Demokrasi Indonesia Dikepung Akun Palsu

Oleh: Refael Molina
Penulis: Alumnus UKAW Kupang

Sebentar lagi pesta demokrasi akan dihelat dalam Pemilihan Kepala Daearah (Pilkada) tahun 2018. Sebanyak 171 daerah akan memilih kepala daerahnya masing - masing. 171 daerah itu terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Perhelatan Pilkada pun menjadi kesempatan emas bagi para pengguna media sosial (medsos) untuk mengampanyekan jagoan mereka.  Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 diharapkan mampu membawa iklim demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik, karena disinyalir pelaksanaan Pilkada serentak 2016 menyisakan sejumlah masalah yang mempengaruhi tingkat demokrasi di Indonesia.
Jika dikaitkan dengan menjamurnya media-media sosial akhir-akhir ini, maka politik yang dibangun dalam 'iklim' demokrasi memaksa setiap pengguna menggunakan media sosial sebagai wahana menyampaikan usul, saran, gagasan maupun kritikannya secara nyata. Pun demikian, tak semua pengguna memanfaatkan kemajuan teknologi ini pada tempat yang tepat.
                                                       Ilustrasi



Seperti dilansir dari KompasTekno dari BGR, Rabu (7/2/2018), facebook, misalnya, dalam laporan terbarunya menyebut, terdapat 200 juta akun facebook palsu dan atau duplikat beredar dan ditemukan pada akhir 2017. Beberapa negara termasuk Indonesia, Filipina dan India bahkan memiliki jumlah akun palsu tertinggi. Sementara, perbedaan akun palsu dan duplikat Pengguna aktif bulanan Facebook per Januari 2018 di Indonesia mencapai 130 juta, sejajar dengan Brazil yang berada dibawah Amerika Serikat.  Lebih lanjut, facebook menjelaskan bahwa estimasi jumlah akun fiktif atau duplikat ini didasarkan dari tinjauan internal terhadap sejumlah akun sample.  Pada titik ini, facebook sendiri belum lama ini mengakui bahwa ledakan media sosial menimbulkan ancaman potensial terhadap demokrasi (https://dunia.tempo.co, tanggal 23 Januari 2018). Tidak berlebihan, jika saya mengatakan bahwa munculnya hoax, fitnah, ujaran kebencian, kampanye hitam (black campaign) guna menjatuhkan lawan politik diduga disebarkan akun-akun palsu tersebut. Saya percaya sebagian dari kita pernah melihat postingan-postingan oleh akun palsu atau beradu argumentasi langsung dengan penggunanya. Hasilnya, saya kira, tidak banyak yang diperoleh kecuali kesal, geram bahkan marah dengan postingan-postingan tak berbobot mereka. Pada titik ini, disadari atau tidak, akun-akun palsu itu pun tengah mengepung dan mengancam kemajuan proses demokrasi kita.

Hal ini tentu akan memengaruhi Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan September 2017 lalu, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2016 mencapai angka 70,09 dalam skala 0 – 100. Angka ini mengalami penurunan 2,73 poin dibandingkan dengan angka IDI tahun sebelumnya. Capaian IDI tahun 2016 berada pada kategori “sedang” dimana klasifikasi tingkat demokrasi dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu “baik” (indeks > 80), “sedang” (indeks 60 – 80), dan “buruk” (indeks < 60). (sidumath.com/Kamis (8/3/2018)).  Belum lagi, hal ini akan memengaruhi posisi demokrasi kita yang kini bertengger di urutan ke-3 dunia. Sebagai bentuk pencegahan adanya aktivitas pengguna akun palsu di facebook, dalam laporan Ubergizmo, Sabtu (15/4/2017), Manajer Tim Perlindungan dan Pemeliharaan Shabnam Shaik mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah awal dengan memperbaiki sistem pengenalan akun-akun palsu dengan mengidentifikasi pola aktivitas akun tersebut.

Sistem tersebut akan mendeteksi adanya unggahan berulang terkait satu konten atau banyaknya jumlah pesan yang dikirimkan oleh akun tersebut. Di lain sisi, peran pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk memantau proses demokrasi yang akan berlangsung. Kita patut bersyukur karena sanksi secara tegas telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pun demikian, yang terpenting adalah kesadaran semua masyarakat Indonesia agar terlibat secara aktif dalam proses demokrasi tanpa memanfaatkan akun-akun palsu untuk menjadi sarana penyebar hoax, fitnah, ujaran kebencian (hate speech) serta kampanye hitam (black campaign) bagi lawan politik. Dengan demikian proses Pilkada di Indonesia tahun ini dapat berjalan dengan baik, terbuka, adil dan jujur demi menghasilkan pemimpin  yang mampu mengemban amanat rakyat dan mendatangkan kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat banyak.***

Post a Comment

0 Comments