Oleh: Refael Molina*)
PERKEMBANGAN ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) semakin memudahkan manusia
melakukan aktivitas sehari-hari. Salah satu kemudahan tersebut adalah dengan
adanya jaringan internet yang dapat menyajikan berbagai informasi.
Informasi tersebut ada yang bersifat baik, namun ada pula yang
bersifat buruk apabila diakses. Salah satunya adalah ketersediaan konten-konten
pornografi, yang bisa saja diakses oleh siapa pun, termasuk para pelajar kita.
![]() |
| Ilustrasi |
Masih segar dalam ingatan kita, publik NTT dihebohkan dengan
berita yang beredar di sejumlah media massa bahwa sejumlah pelajar SMP Negeri
16 menonton film porno saat jam sekolah. Kendati telah mendapat sanksi dari pihak sekolah maupun pihak
kepolisian, namunhal ini perlu diantisipasi agar tak terjadi lagi di kemudian
hari. Pasalnya, apa yang dilakukan segelintir pelajar tersebut telah mencoreng
citra semua pelajar dan juga dunia pendidikan kita.
Kemudahan para pelajar yang notabene masih di bawah umur
mengakses konten-konten pornografi melalui internet dan menyimpannya di hand
phone yang dimiliki, harus disikapi serius. Tidak boleh disepelekan. Sebab,
dampaknya sangat besar bagi perkembangan psikis dan perilaku anak (pelajar).
Pada tataran ini, psikolog Anjali Chhabria mengatakan, pornografi
dapat mengganggu perkembangan anak dan identitas. Selama periode kritis
tertentu di masa kanak-kanak, menurutnya, otak anak sedang diprogram untuk
orientasi seksual.
Selama periode itu pikiran anak berkembang tentang bagaimana
orang akan terangsang dan tertarik untuk melakukan hubungan seksual. Oleh
karena itu, fenomena ini mesti dibendung agar tak terjadi di kemudian hari.
Lantas, siapa yang mesti berperan dalam membendung perilaku pelajar kita?
Peran Stakeholders
Peran stakeholders (pemangku kepentingan), mulai dari orang tua, pihak sekolah (guru), rohaniawan (pendeta, pastor, ulama) maupun pemerintah dalam mengatasi fenomena ini perlu digiatkan lagi. Oleh karena itu, maka pertama, orangtua yang telah membiarkan anak memiliki handphone berkamera mesti melakukan pengawasan lanjutan. Dalam pengawasan tersebut, pembelian pulsa kepada anak (pelajar) harus dibatasi. Sebab, pembelian pulsa dengan nilai besar dapat memungkinkan anak mengakses konten pornografi melalui paket internet terdaftar.
Peran stakeholders (pemangku kepentingan), mulai dari orang tua, pihak sekolah (guru), rohaniawan (pendeta, pastor, ulama) maupun pemerintah dalam mengatasi fenomena ini perlu digiatkan lagi. Oleh karena itu, maka pertama, orangtua yang telah membiarkan anak memiliki handphone berkamera mesti melakukan pengawasan lanjutan. Dalam pengawasan tersebut, pembelian pulsa kepada anak (pelajar) harus dibatasi. Sebab, pembelian pulsa dengan nilai besar dapat memungkinkan anak mengakses konten pornografi melalui paket internet terdaftar.
Orangtua pun harus memastikan bahwa pembelian pulsa internet
untuk anak harus digunakan untuk mengakses ilmu pengetahuan yang berhubungan
dengan pelajaran di sekolah, bukan untuk mengakses konten pornografi.
Orangtua pun harus bersikap terbuka tentang pornografi dan seks
terhadap anak. Pada tataran ini, anak harus diberi pemahaman tentang seks yang
tak boleh mereka lakukan sebelum dewasa. Orangtua pun harus mengenali
kebiasaan buruk anak seperti berada dalam kamar dalam waktu yang lama dengan
kamar dalam keadaan terkunci. Sebab, jika tanpa pengawasan anak dalam menggunakan hanndphone sebagai alat
mengakses kontent pornografi, maka anak akan merasa bebas dan leluasa mengkses
semua jenis konten jaringan internet, termasuk konten pornografi.
Kedua, peran pihak sekolah melalui para guru adalah, memperketat
aturan sekolah, melarang siswa menggunakan handphone saat jam pelajaran
berlangsung. Sebab, pada jam tersebut, siswa mesti menerima pelajaran dari
guru, bukan sebaliknya mengakses dan menonton video pornografi. Apabila pihak sekolah tetap membiarkan pelajar menggunakan
handphone, namun para guru mesti melakukan pemeriksaan terhadap semua folder
dalam hand phone milik siswa.
Bila dalam pemeriksaan, ternyata ditemukan perilaku menyimpang
karena menyimpan konten pornografi dalam hand phone, maka anak tersebut harus
diberi pembinaan dan pendidikan secara serius tentang dampak terhadap
perkembangan psikis dan masa depannya. Ketiga, para rohaniawan dalam mewartakan kebenaran, patut juga
mengingatkan para pelajar kita agar giat mengikuti kegiatan rohani. Ini agar
para pelajar mendapat siraman rohani, sehingga dapat dijadikan sebagai
penuntun, sekaligus sebagai pengingat dalam mengambil keputusan untuk melakukan
hal yang baik dan benar.
Bukan sebaliknya melakukan hal yang tak terpuji, seperti
mengambil keputusan untuk mengakses konten porno dan menontonnya. Keempat,
tugas pemerintah melalui dinas informasi dan komunikasi, harus digiatkan lagi,
khususnya dalam mensosialisasikan UU terkait dengan akses konten pornografi. Ini agar, dalam menggunakan handphone, pelajar kita dapat
mengakses kontent-kontent jaringan internet yang baik untuk memudahkan para
pelajar untuk mendapat informasi yang dapat mendukung proses pembelajaran di
sekolah nantinya, bukan konten pornografi.
Oleh karena itu, untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa dan
daerah yang berbudi pekerti luhur, dan berakhlak mulia, maka tak berlebihan
bila semua stakeholders tersebut mesti memainkan perannya dengan baik. Bila
semua stakeholders mampu memainkan perannya dengan baik, maka niscaya hal
serupa tak akan terjadi lagi di bumi Flobamora tercinta. Semoga.
Artikel ini telah dipublikasikan di Harian Victory News, tanggal 26 Oktober 2015


0 Comments